Diperuntukkan bagi calon siswa SMK yang terdiri dari pindah tugas orang tua, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19
Diperuntukkan bagi calon siswa SMK yang terdiri dari pindah tugas orang tua, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19
Kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orang tua paling sedikit 2%, anak guru/tenaga kependidikan paling banyak 2%, dan anak tenaga kesehatan penangan covid-19 paling banyak 1%
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19 tidak berdasarkan zonasi
Calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan :
a. Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan
b. Surat Penugasan Maksimal berlaku 3 (tiga) tahun
c. Surat Keterangan Domisili
Seleksi jalu anak guru/tenaga kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya berstatus guru/tenaga kependidikan baik PNS maupun Non PNS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah
Seleksi jalur anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diperuntukkan bagi anak dokter/perawat/sopir ambulance/tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas yang berwenang.
No Code Website Builder